Pilkada Sijunjung Tanpa Paslon Perseorangan
Sijunjung, kpu.go.id - Dipastikan tidak ada warga yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon (Paslon) melalui jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumbar, hingga pukul 16.00 WIB, Senin (15/6). Dengan demikian, KPU Kabupaten Sijunjung mencopot spanduk ucapan selamat datang pada bakal Paslon Perseorangan yang terpampang di halaman kantor itu.
“Kita copot spanduk selamat datang ini. Karena yang ditunggu-tunggu tak ada yang tiba. Keberadaannya sebagai media ucapan bersuka cita atas kedatangan bakal Paslon sudah kadaluwarsa setelah pukul 16.00 WIB,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Kabupaten Sijunjung, Ade Yulanda seusai pencopotan spanduk.
Pencopotan spanduk disaksikan Ketua Panwas Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul dan Kepala Kesbangpol serta Linmas Pemkab Sijunjung, Yunani, Ade menambahkan, KPU Kabupaten Sijunjung selalu stand by menunggu mereka yang akan menyerahkan syarat dukungan pada masa penyerahan dukungan, yaitu 11 – 15 Juni 2015.
Kabupaten yang terkenal dengan julukan Lansek Manih ini, mempunyai 8 Kecamatan sehingga syarat dukungan calon perseorangan yang harus dikumpulkan sebanyak 23.024 jiwa.
“Sebenarnya di masa pengumuman dan sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ada warga yang mengambil formulir dan mengaku sebagai tim sukses bakal calon perseorangan. Namun entah bagaimana ceritanya, sampai tenggak waktu yang ditentukan peraturan, mereka tidak mendaftar,” kata Ade.
Sebelumnya, jelas Ade, KPU Kabupaten Sijunjung sudah melaksanakan sosialisasi pencalonan kepada pimpinan partai politik, tim sukses, tokoh masyarakat, dan Ormas. “Hal ihwal pencalonan sudah disampaikan, termasuk aplikasi pencalonan juga sudah diberikan pihak terkait,” tutur Ade. (*)
Bagikan:
Telah dilihat 6,360 kali